GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hingga Senin (14/12/2020) pukul 03.45 WIB, Pasangan Cabup-Cawabup Gresik Nomor Urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) masih unggul di Pilkada Gresik 2020. Hal ini berdasarkan data di situs Pilkada2020.kpu.go.id.
Paslon Niat memperoleh 369.040 suara atau 51,0 persen, sedangkan Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) meraih 354.641 suara atau 49,0 persen.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Perolehan paslon dengan akronim "Niat" dan "QA" ini berdasarkan data masuk sebanyak 2.263 dari 2.267 tempat pemungutan suara (TPS) atau 99,82 persen yang telah entry di situs Pilkada2020.kpu.go.id.
Sementara itu, berdasarkan data yang didapatkan BANGSAONLINE.com, dari hasil rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau tingkat kecamatan bahwa Paslon Niat sementara ini unggul di 9 kecamatan.
Kesembilan kecamatan itu, yakni Kecamatan Panceng dengan 15.075 suara atau 55,36 persen, Duduksampeyan 17.324 suara atau 55,10 persen, Kedamean 21.404 suara atau 51,96 persen, Sidayu 13.989 suara atau 47,09 persen, Manyar 32.323 suara atau 54,08 persen, Cerme 26.786 suara atau 52,93 persen, Bungah 26.014 suara atau 64,06 persen, Menganti 41.035 suara atau 55,83 persen, dan Kecamatan Gresik dengan 18.447 suara atau 51,29 persen.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
Adapun Pasangan QA, juga unggul sementara di 9 kecamatan, yakni Kecamatan Dukun dengan 20.148 suara atau 55,67 persen, Balongpanggang 19.206 suara atau 52,71 persen, Benjeng 22.515 suara atau 54,28 persen, Wringinanom 27.217 suara atau 57,94 persen, Ujungpangkah 15.721 suara atau 52,91 persen, Kebomas 26.987 suara atau 50,73 persen, Driyorejo 29.729 suara atau 52,02 persen, Sangkapura dengan 13.201 suara atau 51,41 persen, dan Kecamatan Tambak dengan 8.098 atau 57,65 persen.
Jika hasil akhir atau saat pleno penetapan oleh KPU Gresik selisih suara Paslon Niat dan Paslon QA lebih dari 0,5 persen, maka QA tidak akan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengacu dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa seperti Kabupaten Gresik dengan penduduk sekira 1,3 juta, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan pilkada.
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Selain itu, MK hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara. Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.
Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan pemilu, bisa diajukan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau pidana yakni lewat Kepolisian.
Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Elvita Yuliati menyatakan sangat bersyukur rekapitulasi suara hasil Pilkada Gresik 9 Desember 2020 hampir rampung.
"Alhamdulillah, hampir rampung, Bismillah segera tuntas," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/12/2020).
Ditambahkan Vetty-sapaan akrabnya, setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK rampung, kemudian pada tanggal 16 Desember dijadwalkan rekapitulasi di tingkat kabupaten (KPU).
Baca Juga: Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
"KPU akan rapat untuk rekapitulasi tingkat kabupaten. Baru setelahnya kami akan menggelar pleno penetapan paslon yang menang Pilkada Gresik 2020. Untuk jadwalnya masih menunggu hasil rapat," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News