TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin melarang penyelenggaraan hajatan, konser musik, dan pesta kembang api. Larangan itu berlaku hingga 4 Januari 2021 mendatang, sesuai dengan Telegram Kapolri STR923/12/X2020 yang terbit 16 Desember 2020,
Hal itu disampaikan Bupati didampingi Kapolres Trenggalek AKBP Dony Sembiring, Komandan Kodim 0806 Trenggalek Letkol Uun Samson Sugiharto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan secara virtual dari gedung Smart Center Pendopo Trenggalek.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
"Maka mempedomani hal tersebut dan menimbang masih terjadinya klaster hajatan, maka hingga 4 Januari segala bentuk keramaian yang dapat menimbulkan keramaian yang menyangkut perayaan natal, tahun baru, serta kegiatan lainnya termasuk hajatan, kegiatan kemasyarakatan yang lain seperti konser musik, kembang api seluruhnya dilarang untuk diselenggarakan," kata Bupati Arifin.
Bupati berharap kepada Muspika mulai dari camat, kapolsek, dan danramil serta tiga pilar di tingkat desa untuk menegakkan displin pencegahan Covid-19 dengan mempedomani hal tersebut.
Jika masyarakat telah menetapkan tanggal pesta pernikahan, diimbau hajatan pernikahan cukup dengan prosesi akad nikah yang dihadiri keluarga dan tak dibarengi dengan perayaan yang mengundang banyak orang. (man/ns)
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News