​Cegah Penularan Covid-19 Melalui Air Liur, Pemkot Surabaya Razia Pedagang Trompet

​Cegah Penularan Covid-19 Melalui Air Liur, Pemkot Surabaya Razia Pedagang Trompet Plt. Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jelang malam perayaan tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memasifkan razia kepada para pedagang trompet. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet atau percikan air liur.

Pengawasan atau razia serentak itu bakal intens dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. Tak hanya di tempat-tempat kerumunan, pengawasan juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan, hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, saat ini pemkot fokus untuk pengamanan malam tahun baru dan pascalibur panjang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. "Yang pasti akan ada operasi besar-besaran baik camat sudah kami instruksikan untuk pelarangan penjualan trompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Whisnu, Senin (28/12/2020).

Di samping itu pula, juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 nanti, diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.

"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kami tetapkan bersama forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," tegasnya.

Bahkan, untuk mengintensifkan pengawasan saat malam tahun baru, pemkot bersama instansi terkait juga mendirikan posko di delapan perbatasan Kota Surabaya. Bagi warga luar kota yang tidak punya kepentingan atau urusan pekerjaan, diimbau agar tidak ke Surabaya saat malam tahun baru.

Lihat juga video 'Warga Sambisari dan Manukan Kulon Menolak Sekolah Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Corona':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO