Penutupan tempat-tempat hiburan malam yang mokong tetap beroperasi. (foto: ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolsek Krian AKP Mukhlason bergerak cepat merespons aduan masyarakat. Tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu bagi pengusaha nakal yang melanggar Perbup Sidoarjo No. 58 Tahun 2020 tentang pola hidup masyarakat masa transisi, Senin (28/12/2020) malam.
Meski baru menjabat tiga bulan, Kapolsek Krian terus tancap gas menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Krian. Salah satunya adalah penutupan tempat-tempat hiburan malam yang mokong tetap beroperasi.
BACA JUGA:
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Hari ini ada beberapa kafe mokong telah kami tutup," ungkap Kapolsek Krian AKP Muklason.

Kepada media, perwira polisi asal Mojokerto ini menyampaikan bahwa selain penegakan aturan, tindakan ini penting dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, libur Natal dan Tahun Baru kali ini potensi penyebaran Covid-19 pada klaster hiburan malam sangat riskan.
Dia menerangkan, hal ini disebabkan banyaknya daerah di Indonesia yang telah membuat aturan yang membuat masyarakat enggan mudik. Pada akhirnya banyak orang yang memilih tetap di kotanya masing-masing, termasuk Sidoarjo.

Pemegang Komando Kepolisian Sektor Krian ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi.
"Perlu kerja sama dari semua pihak, kami juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang berlaku," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




