Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Achmadi saat diwawancarai. (foto: ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggelar pers rilis dan pengembalian barang bukti aksi balap liar di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (5/1/2021).
Ada sekitar 50 kendaraan atau barang bukti hasil dari penindakan aksi balap liar di Sidoarjo yang dilakukan dan diamankan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo selama akhir Desember 2020 lalu.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Amankan 123 Kendaraan yang Diduga Akan Dipakai Balap Liar
- Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Luka Usai Motor Tabrak Mobil di Balongbendo Sidoarjo
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Achmadi mengatakan bahwa pengambilan barang bukti kendaraan aksi balap liar sudah bisa diambil, namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Kendaraan atau barang bukti itu bisa diambil, namun dengan syarat tertentu," katanya kepada awak media, Selasa (5/1/2021).
Syaratnya antara lain, bagi kendaraan yang tidak standar harus dikembalikan seperti asalnya, standar. Misalnya, kendaraan knalpot brong harus diganti knalpot standar, juga harus disertai surat kelengkapan kendaraan.
"Pengambilan mulai hari ini, Selasa (5/1/2021), dan pemilik kendaraan diminta menyertakan surat kelengkapan, serta mengembalikan kendaraan ke bentuk standarnya," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




