BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual tidak bisa diterapkan pada perkara yang sudah masuk, sebelum PP tersebut ditetapkan.
"PP 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri ini tidak berlaku surut. Sehingga PP ini hanya bisa diterapkan pada perkara baru setelah ditetapkan oleh presiden pada 7 Desember 2020 lalu," jelas Choirul saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
"Walaupun perkara sebelumnya hingga saat ini belum ada putusan, PP ini tidak bisa diterapkan. Karena orang tidak bisa dipidana kalau belum ada undang-undangnya. Jadi masih mengikuti undang-undang sebelumnya," tambahnya.
Dengan adanya peraturan itu, dirinya berharap tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.
"Saya harap tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Karena ancamannya sudah berat, dan ditambah dikebiri. Jadi, ini adalah bentuk keseriusan pemerintah terhadap pelaku kekerasan seksual," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Sementara itu, Choirul mengungkapkan perkara kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bangkalan di tahun 2020, tercatat sekitar 3 perkara.
"Untuk perkara kekerasan seksual di tahun 2020, ada sekitar 3 perkara. Ini cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Karena tahun 2020, perkara yang masuk didominasi oleh pencurian yang berkaitan dengan faktor ekonomi di saat pandemi Covid-19," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News