Lengkap, Johan Budi Juga Dilaporkan Polisi

Lengkap, Johan Budi Juga Dilaporkan Polisi Johan Budi. Foto: cnn

BangsaOnline-Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dan mantan Wakil Ketua Chandra Hamzah dilaporkan seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat Andar Situmorang.


Johan dan Chandra dilaporkan terkait pertemuan dengan Nazaruddin dalam rentang 2008-2010 lalu. "Ini penyalahgunaan wewenang," kata Andar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/2).

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Laporannya diterima dengan nomor TBL/96/2/2015/Bareskrim Polri. Sebagai barang bukti, dia membawa kliping media yang memberitakan pertemuan tersebut.

Dia mengatakan, anggota tidak boleh bertemu dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan kasus korupsi. Padahal, pertemuan dilakukan saat Nazar belum jadi tersangka di . Ketika ditanyai soal itu, dia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.

Menurut Andar, laporan ini tidak bermaksud untuk menghancurkan . "Tapi biar tahu rakyat Indonesia itu tidak profesional. Itulah keadaannya, mari kita perbaiki." Andar menuduh Johan dan Chandra melanggar pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.

Sebelumnya seluruh pimpinan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rentetan peristiwa tersebut muncul menyusul adanya penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh , Selasa (13/1).

Jenderal bintang tiga tersebut disangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat di Korps Bhayangkara. Alhasil, nominal rekening miliknya menjadi tak wajar.

Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka kasus pemberikan kesaksian palsu. Sementara dugaan pelanggaran Undang-undang dengan terlapor Abraham Samad sudah masuk tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

Sedangkan kasus dengan terlapor dua pimpinan yang lain yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja dinyatakan belum ada temuan pelanggaran pidana.
(sur/obs)

Sumber: cnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO