BangsaOnline-Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat Andar Situmorang.
Johan dan Chandra dilaporkan terkait pertemuan
dengan Nazaruddin dalam rentang 2008-2010 lalu. "Ini penyalahgunaan
wewenang," kata Andar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/2).
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Laporannya diterima dengan nomor TBL/96/2/2015/Bareskrim
Polri. Sebagai barang bukti, dia membawa kliping media yang memberitakan
pertemuan tersebut.
Dia mengatakan, anggota KPK tidak boleh
bertemu dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Padahal, pertemuan dilakukan saat Nazar belum jadi tersangka di KPK. Ketika
ditanyai soal itu, dia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.
Menurut Andar, laporan ini tidak bermaksud
untuk menghancurkan KPK. "Tapi biar tahu rakyat Indonesia KPK itu tidak
profesional. Itulah keadaannya, mari kita perbaiki." Andar menuduh Johan
dan Chandra melanggar pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.
Sebelumnya seluruh pimpinan KPK sudah
dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rentetan peristiwa tersebut muncul menyusul
adanya penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK,
Selasa (13/1).
Jenderal bintang tiga tersebut disangka
menerima suap dan gratifikasi saat menjabat di Korps Bhayangkara. Alhasil,
nominal rekening miliknya menjadi tak wajar.
Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka kasus
pemberikan kesaksian palsu. Sementara dugaan pelanggaran Undang-undang KPK
dengan terlapor Abraham Samad sudah masuk tahap penyidikan meski belum ada
tersangka.
Sedangkan kasus dengan terlapor dua pimpinan
KPK yang lain yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja dinyatakan belum ada
temuan pelanggaran pidana.
(sur/obs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News