NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kawasan Alun-Alun Kabupaten Ngawi ditutup dari lalu lintas masyarakat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Senin (11/1) hari ini hingga 2 pekan ke depan. Pantauan wartawan, tampak di ujung Jl. Teuku Umar atau di depan Kantor Kabupaten Ngawi dipasang barikade.
"Mulai tadi pagi jalan depan kantor pemkab sudah tertutup, saya yang hendak ke pasar besar harus memutar," jelas Iin salah satu warga yang ditemui HARIAN BANGSA.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Diketahui penerapan PPKM di beberapa daerah di Jawa Timur sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri guna memutus penyebaran Covid-19.
Selama PPKM ini, ada beberapa ruas jalan yang memang ditutup total, namun sebagian diberlakukan pembatasan, misalnya ruas Jalan Yos Sudarso yang hanya ditutup pada waktu-waktu tertentu. Begitu juga untuk aktivitas pasar, juga dibatasi.
"Dalam rangka penerapan PPKM di wilayah Ngawi, anggota polres diterjunkan untuk penertiban dan penegakan PPKM. Tempat-tempat kerumunan atau pusat kumpul sementara waktu ditutup dan dibatasi," terang AKP.Supardi, Kasubbag Humas Polres Ngawi pada HARIAN BANGSA. (nal/rev)
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News