SURABAYA (BangsaOnline) - Fakta menarik terungkap dalam hearing di Komisi A (hukum dan pemeirntahan) DPRD Surabaya, soal restoran makanan cepat saji Carl’s Jr yang berlokasi di Jalan Darmo 12. Yaitu terkait proses kilat perizinan yang diajukan waralaba asal California, Amerika Serikat itu.
Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono menuturkan, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Carl’s Jr meninggalkan seumlah kejanggalan. Sebab untuk pengurusan izin serupa biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
- Anggota DPRD Surabaya Johari Mustawan Buka Puasa Bersama Jurnalis, Soroti Pemblokiran KTP dan KK
- Pemuda Katolik Jatim Kenang Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebagai Sosok Rendah Hati
“Saya takjub dengan cepatnya izin yang diajukan Carl’s Jr. Saya harap, cepatnya proses ini bisa berlanjut dan tidak hanya untuk satu dua pemohon saja,” ujar Adi Sutarwijono, Selasa (10/2/2015).
Menurut Awi, sapannya, kecepatan pelayanan perizinan yang ditunjukkan DCKTR sebenarnya patut diapresiasi. Sebab dengan pelayanan super cepat seperti itu, bisa dipastikan akan meningkakan iklim invetasi di kota pahlawan.
Sayangnya, dari informasi yang diterimanya, ada oknum kuat yang diduga turut membantu pengejuan izin milik Carl’s Jr. Sehingga semua izin yang dibutuhkan bisa keluar dalam rentang waktu yang sangat singkat.
“Saya berharap kabar itu tidak benar. Moga saja kecepatan pelayanan perizinan di pemkot itu merupakan standar atau gambaran pelayanan maksimal,” tegas Awi.
Adi Sutarwijono mengungkapkan, manajemen Carl’s Jr mengajukan IMB ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pada tanggal 13 Januari 2015. Tidak membutuhkan waktu lama, izin yang diajukan tersebut langsung keluar pada 9 Februari 2015.
Dalam kesempatan itu, politisi dari PDI-P ini juga menyoroti shoft launching Carl’s Jr. Menurut dia, sebagai perusahaan yang mengklaim taat hukum, pembukaan usaha yang bernaung di bawah PT. Generari Mutiara Bangsa justru secara kasat mata melanggar peraturan cukup fatal.
“Katanya taat aturan. Tapi sebelum izinya lengkap kok sudah melakukan soft launching,” herannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




