Anggota Komisi A lainnya, Luthfiyah juga mengaku heran dengan cepatnya proses izin yang diajukan Carl’s Jr. Karena berdasarkan pengalaman peribadi dirinya saat mengajukan IMB, hampir dua tahu izin yang diajukan hingga sekarangbelum keluar.
“Kalau yang ini cepat, kenapa yan lain mesti lama. Ada apa ini?,” ujar Luthfiyah dengan nada tinggi.
Sementara Head of Government Relation PT Generasi Mutiara Bangsa , Agoes Adhie menyatakan, masalah perizinan yang saat ini menjadi pemberitaan di sejumlah media merupakan kejadian pertama dalam operasi bisnisnya.
Menurut dia, sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang ada di Surabaya, untuk sementara waktu pihaknya mengehntikan operasi Calr’s Jr yang ada di Jalan Darmo 12. Penutupan itu akan dilakukan hingga semua masalah selesai.
“Selain soal perizinan, penutuan iitu juga untuk menyesuaikan dengan rekomendasi dari dinas pariwisata,” ujar Agoes Adhie.
Agoes Adhie menyebutkan, hingga saat ini perizinan yang belum dilengkapi adalah soal izin gangguan (Ho) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Selain kedua izin itu, kita semuanya sudah ada. Bahkan untuk IMB sudah kita terima tadi pagi. Kita juga memiliki bkti tanda terimanya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwik Widayati menegaskan, untuk gerai Carl’s Jr berada di kawasan budaya. Dengan demikian tidak ada klasifikasi untuk bangunan yang digunakan.
“Jadi untuk bangunan yang digunakan Carl,s Jr itu tidak ada kelas A, B dan seterusnya. Sebab di sana masuk kawasan,” terang Wiwik Widayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




