JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) APBD 2021 oleh Plh. Sekda Jember, Ahmad Imam Fauzi mendapatkan respons kalangan dewan.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebut penandatanganan Perbup APBD 2021 oleh Plh. Sekda Ahmad Imam Fauzi tak sah, karena sampai saat ini masih ada sekda definitif.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Ya, kan sudah jelas kalau sekarang ini masih ada sekda definitifnya yang masih menjabat, kok sekarang malah mengangkat Plh. Sekda," katanya saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jember, Jumat (15/01/2021).
Bahkan, ia menyebut bahwa Ahmad Imam Fauzi tak berhak menduduki jabatan Plh Sekda Jember karena sudah dijatuhi sanksi dari Inspektorat Jatim berupa penurunan pangkat. Sehingga Ahmad Imam Fauzi tidak bisa menduduki jabatan Plh. Sekda karena secara kepangkatan sudah tidak sesuai.
"Kami dengar memang dapat sanksi penurunan pangkat, dan pak wabup juga sempat membantu mencari solusi untuk diringankan, tapi tidak bisa. Jadi tidak boleh menduduki jabatan Plh. Sekda, ditambah masih ada sekda definitif," jelasnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Politikus PKB ini mengaku tak mengetahui proses pengangkatan Ahmad Imam Fauzi sebagai Plh. Sekda yang dilakukan oleh bupati. Sepengetahuannya, proses pengangkatan Plh. Sekda harus seizin kemendagri.
"Semua ini harus ada izin dari kemendagri dalam pengangkatan sekda, dan kita masih belum ada informasi tentang bagaimana kelanjutan sanksinya," tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt Inspektorat Jember Yessiana Ariffah sesuai SOTK 2021, namun belum mendapatkan jawaban.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Sekadar informasi, Plh. Sekda Jember Ahmad Imam Fauzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Jember. Ia mendapatkan sanksi penurunan pangkat oleh Inpektorat Jatim, karena memberikan statement yang tidak pantas kepada Gubernur Jatim. (yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News