TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Guna meringankan beban ekonomi bagi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan akan memberikan bantuan darurat pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Ia menyampaikan hal tersebut melalui akun instagram-nya, Selasa (19/1/21) malam. Dalam postingannya, Nur Arifin menyebut bantuan darurat tersebut akan diberikan secara terbatas dan dikhususkan pada pemilik restoran, pemilik warung makan, pemilik cafe, pemilik warung kopi, pemilik angkringan, di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
"2021 tahun anggaran yang tidak terprediksi, ketika asumsi anggaran kita proyeksikan optimis dengan penurunan Covid-19, ternyata lonjakan makin parah. Pemerintah daerah juga sudah tidak lagi menganggarkan untuk bansos," tulisnya di postingan itu.
"Akan tetapi dengan diberlakukannya PPKM, bantuan darurat ini kita ambilkan dari Biaya Operasional Bupati, yang setiap tahunnya digunakan untuk merealisasikan proposal masyarakat yang masuk. Maka dari itu, silakan bagi yang benar-benar membutuhkan silakan mengakses. Karena ketersediaan anggaran yang terbatas," sambungnya.
"Adapun besaran bantuan dan jumlah penerima akan kita kaji dengan besaran anggaran yang tersedia. Guna memastikan untuk penghematan anggaran, periode ini saya juga putuskan tidak membelanjakan Pengadaan Mobil Dinas Bupati yang lazim dilaksanakan setiap periode. Jika ada dana yang bisa kita gunakan, kita fokuskan untuk pengadaan sarana asrama dan RS Covid, kelancaran vaksinasi dsb," tambahnya dalam tulisan tersebut.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Untuk info lebih lanjut, Bupati Arifin meminta mempersilakan masyarakat untuk mengecek bio profilnya dan membaca ketentuan yang berlaku. Sebab, batas pengajuan bantuan hingga Kamis, 21 Januari pukul 17.00 WIB.
Atau, masyarakat bisa langsung bertanya dengan me-mention @kominfotrenggalek dan menyertakan hastag #laporPemkabTrenggalek. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News