SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A. merespons pernyataan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning untuk menangkal berkembangnya teroris.
“Wah... kitab kuning itu dibuat radikal juga bisa. Tergantung pembacanya,” tegas Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/1/2021) sore.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Tapi faktanya lulusan pesantren NU sangat moderat? “Itu karena guru pembacanya kiai NU yang menerima ideologi nasionalisme,” tegas pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo yang juga Dekan Fakultas dan Humaniora UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Ia lalu menjelaskan bahwa kitab kuning itu ditulis pada abad ke-15, 16, 17, dan 18. “Pada masa khilafah sebelum kaum Muslim mengenal ideologi nation state,” katanya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning. Kebijakan ini akan diterapkan untuk menangkal berkembangnya teroris.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Yang menarik, ide mewajibkan anggota Polri mengikuti pengajian kitab kuning ini bukan hanya wacana. Tapi pernah ia praktikkan ketika menjabat Kapolda Banten. “Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” tegas Komjen Listyo Sigit Prabowo Listyo ketika uji kelayakan dan kepatutan di hadapan DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Listyo menuturkan bahwa ide ini mendapat masukan dari para kiai atau ulama di Banten. “Saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan,” tegas Listyo yang kini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Listyo juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah pemahaman radikal lewat teknologi informasi. Ia menyebut contoh misalnya kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang
Sehingga ketika ada indikasi ada upaya memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah pada teroris bisa di-takedown.
“Harus ada langkah tegas, dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat,” kata jenderal kelahiran Ambon Maluku kelahiran 5 Mei 1969 yang kini berusia 51 tahun. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News