Calon Kapolri Listyo Bakal Wajibkan Polisi Ngaji Kitab Kuning, Prof KH Imam: Tergantung Pembacanya

Calon Kapolri Listyo Bakal Wajibkan Polisi Ngaji Kitab Kuning, Prof KH Imam: Tergantung Pembacanya Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA. Foto: BANGSAONLINE.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A. merespons pernyataan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian untuk menangkal berkembangnya .

“Wah... kitab kuning itu dibuat radikal juga bisa. Tergantung pembacanya,” tegas Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/1/2021) sore.

Baca Juga: Jokowi Disebut Mau Bisnis Rumput Laut, Beberapa Menteri Sering Sowan ke Solo

Tapi faktanya lulusan pesantren NU sangat moderat? “Itu karena guru pembacanya kiai NU yang menerima ideologi nasionalisme,” tegas pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo yang juga Dekan Fakultas dan Humaniora UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Ia lalu menjelaskan bahwa itu ditulis pada abad ke-15, 16, 17, dan 18. “Pada masa khilafah sebelum kaum Muslim mengenal ideologi nation state,” katanya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian . Kebijakan ini akan diterapkan untuk menangkal berkembangnya .

Baca Juga: Cegah Radikalisme, Kepala Bakesbangpol Jatim Ingin Ubah Kantor Jadi Rumah Kebangsaan

Yang menarik, ide mewajibkan anggota Polri mengikuti pengajian ini bukan hanya wacana. Tapi pernah ia praktikkan ketika menjabat Kapolda Banten. “Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar ,” tegas Komjen Listyo Sigit Prabowo Listyo ketika uji kelayakan dan kepatutan di hadapan DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Listyo menuturkan bahwa ide ini mendapat masukan dari para kiai atau ulama di Banten. “Saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan,” tegas Listyo yang kini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Listyo juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah pemahaman radikal lewat teknologi informasi. Ia menyebut contoh misalnya kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa dan me.

Baca Juga: Kakak Saya Menikah dengan Janda, Apakah Anaknya Boleh Saya Nikahi?

Sehingga ketika ada indikasi ada upaya memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah pada bisa di-takedown.

“Harus ada langkah tegas, dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat,” kata jenderal kelahiran Ambon Maluku kelahiran 5 Mei 1969 yang kini berusia 51 tahun. (tim) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Saat Apel Pagi, Polres Lumajang Didatangi Pria Bersenjata Tajam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO