GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik dan jajaran berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Kecamatan Sidayu, Dukun, Bungah, Cerme, Driyorejo, dan Menganti.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat rilis di mapolres setempat, Kamis (21/1/2021), mengatakan komplotan curanmor itu terbagi menjadi dua. Komplotan pertama terdiri dari 3 orang, yakni DYA alias Kepet, AK alias Ambon, dan LK alias Teklek, ketiganya warga Sememi Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Sedangkan tersangka Y, komplotan lain asal Taman Sidoarjo.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Kapolres menjelaskan, komplotan curanmor ini merupakan pemain lama. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 8 motor. Termasuk motor Kawasaki Ninja yang sudah diprotoli.
"Dari tiga pelaku yang kami amankan ini sudah beraksi di enam TKP. Sedangkan satu pelaku lainnya beraksi di wilayah hukum Polsek Driyorejo," ujarnya.
Dia menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku yakni mencari motor yang terparkir dalam kondisi kunci masih menempel. Setelah itu, motor didorong ke tempat lain lalu dibawa kabur.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah. Kalau bisa motornya dikunci setir atau dikasih kunci ganda," imbau Mantan Kapolres Ponorogo ini.
Ditambahkan kapolres, polisi masih mengembangkan kasus curanmor ini dengan memburu penadahnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pengungkapan kasus curanmor ini juga terbantu dengan adanya rekaman kamera CCTV. Kami masih memburu penadahya," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News