BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) menunggu para pelanggar protokol kesehatan di Kota Blitar. Tindakan tegas ini dipilih karena semakin tingginya kasus Covid-19, sementara tidak diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ada tiga tahapan, pertama edukasi, lalu pengawasan, dan penegakan hukum. Pada prinsipnya kami intensifkan operasi yustisi kami tekankan edukasi dan pengawasan. Ketika terjadi pelanggaran barulah kita beri tindakan hukum," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
Dia menambahkan, sebelumnya lebih banyak dilakukan sanksi teguran lisan kepada pelanggar prokes. Namun hal ini dirasa belum memberi efek jera kepada pelanggar karena masih banyak yang abai.
"Kita lakukan penindakan yang tepat dan terukur dengan memberi sanksi tipiring. Pada prinsipnya penegakan hukum ini demi kebaikan bersama. Namun yang diutamakan tetap edukasi dan pengawasan agar tidak ada gejolak di masyarakat," imbuhnya.
Sanksi tipiring ini sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti yang dilakukan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP. Pada operasi yustisi yang menyasar pasar tradisional di Kota Blitar petugas memberikan sanksi tegas tipiring kepada pelanggar. Sanksi tipiring diberikan kepada mereka yang tidak membawa masker ke pasar, sedangkan mereka yang membawa masker namun tidak dipakai diberi teguran lisan dan tertulis.
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
Kanit Patroli Sabhara Polres Blitar Kota Ipda Bangun mengatakan, ada empat pasar yang menjadi sasaran operasi, yaitu Pasar Templek, Pasar Legi, Pasar Dimoro, dan Pasar Pon. Ada 32 pelanggar di empat tempat tersebut, 9 di antaranya mendapat sanksi tipiring.
"Kami sudah memberi edukasi dan imbauan jadi kalau saat ini ada yang melanggar kami beri sanksi tipiring agar ada efek jera," ujar Ipda Bangun. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News