SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sedati berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan empat tersangka yang kerap berkeliaran di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Keempat tersangka, yaitu Didik Hariyanto (32) Warga Sedati Gede, Kecamatan Sedati. Mohammad Maulana (37), Warga Badung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sigit Kurniawan (27), Warga Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Rizky Haqi Setiawan (19), Warga Semboro, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Akibat perbuatannya, keempat tersangka itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sedati lantaran dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung mengatakan, penangkapan keempat tersangka tersebut dari kasus yang berbeda namun terancam pasal yang sama. "Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 363," kata Agnis, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kasus pertama, tersangka atas nama Didik Hariyanto. Seorang satpam tersebut ditangkap karena mencuri laptop di rumah kawasan perumahan. "Saat beraksi, pelaku ini tahu kalau rumah tersebut dalam kondisi ditinggal pergi pemiliknya," katanya.
Kasus kedua, tersangka atas nama Mohammad Maulana, tersangka ini merupakan spesialis pencurian handphone di warung-warung kopi. "Tersangka ini menjalankan aksinya saat penjaganya ketiduran," ungkapnya.
Kasus ketiga, yakni dengan tersangka Sigit Kurniawan dan Rizky Haqi Setyawan. Mereka merupakan driver di sebuah perusahaan kargo di kawasan Sedati. Keduanya ditangkap karena mencuri sebuah handphone di tempatnya bekerja.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Kedua tersangka ini sekongkol mengambil handphone di tempat dia bekerja," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News