PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya puskesmas di Kabupaten Pasuruan yang masa akreditasinya sudah berakhir, menjadi perhatian serius dari Dinas Kesehatan setempat. Sejatinya Pemkab Pasuruan sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan perpanjangan akreditasi. Namun, akreditasi belum bisa dilaksanakan lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan dr. Ani Latifah yang didamping Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Ugik Setyo Darmoko, total ada 33 puskemas di Pasuruan yang tersebar di 24 kecamatan. Dari jumlah tersebut, ada 10 puskesmas yang masa akreditasinya telah kedaluwarsa.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Kata dr. Ani, pihaknya sudah mengupayakan untuk melakukan perpanjangan akreditasi, tapi belum terlaksana karena ada pandemi. "Ada 10 puskesmas yang masa akreditasinya sudah habis dan mendekati habis. Tapi, (akreditasi, red) belum bisa dilaksanakan sampai sekarang, karena pandemi korona," jelas Ugik.
Puskesmas yang masa akreditasinya habis antara lain Kecamatan Pandaan, Prigen, dan sejumlah puskesmas lainnya. Meski begitu, lanjut dr. Ani, pemerintah pusat telah memberikan dispensasi sehingga akreditasi bisa dilakukan setelah masa pandemi berakhir.
"Paling tidak, setahun setelah pandemi berakhir," imbuhnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Adapun untuk keperluan akreditasi, Dinkes Pasuruan sudah mengalokasikan anggaran Rp 2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk beberapa keperluan dalam pengurusan akreditasi. Seperti biaya akomodasi untuk petugas akreditasi, hingga sejumlah kebutuhan lainnya.
Akreditasi ditujukan untuk mendorong setiap puskesmas meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tugas pelayanannya sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan komisi akreditasi. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News