PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Gonjang-ganjing pembagian kios Pasar Legi Ponorogo terus berlanjut. Pedagang menagih Dinas Perdagkum agar membagikan 34 kios di lantai 1 Pasar Legi sesuai hak masing-masing pedagang, berdasarkan penataan seperti di Pasar Legi yang lama.
Para pedagang menagih janji Dinas Perdagkum dengan berikirim surat ke sejumlah Lembaga Tinggi Negara, pada Rabu (3/2/2020). Mereka mendatangi kantor pos, untuk mengirimkan surat ke Kementerian PUPR, Kementerian Pergadangan, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, hingga Gubernur Jatim.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Gubernur Khofifah Pastikan Stok dan Suplai Bahan Pangan Aman
Salah satu pedagang Pasar Legi, Ndaru Sudono berharap dengan berkirim surat ke pemerintah, para pedagang bisa memperoleh kios lagi sesuai dengan haknya.
"Yang disesalkan, dari awal jumlah kios lantai satu sebanyak 44 kios. Setelah pembangunan pasar, kios menjadi 34, dan 9 di antaranya sudah dipesan untuk Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Kepolisian masing-masing 1 kios, untuk penjual emas 2 kios, perbankan 3 kios, dan UMKM kios," cetusnya.
"Berdasarkan pembagian oleh Dinas Perdagkum, para pedagang hanya diberikan jatah 25 kios di lantai satu. Sehingga 9 pedagang yang sebelumnya memiliki kios di Pasar Legi terpaksa tak mendapat bagian karena sudah diberikan kepada yang lain. Pastinya ada sesuatu kepentingan, ada apa ini," keluh Sudono dengan nada bertanya.
Baca Juga: Tegakkan Prokes, Pamor Keris Polres Ngawi Sasar Pasar Hewan
Karena itu, Sudono berharap agar 34 kios di lantai satu diberikan semua kepada pedagang sesuai haknya. "Siapa yang ingin menguasai kios pasar, kami bukan mafia, malah justru malah sebaliknya. Kenapa kios pasar itu dibagi-bagikan dan bahkan dijual ke orang lain dengan harga yang fantastis," tukasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News