Pembagian Kios Pasar Legi Tak Tuntas, Pedagang Surati Lembaga Tinggi Negara

Pembagian Kios Pasar Legi Tak Tuntas, Pedagang Surati Lembaga Tinggi Negara Para pedagang Pasar Legi Ponorogo saat menggelar aksi menuntut pembagian kios dengan bersurat ke Lembaga Tinggi Negara. foto: NOVIAN CATUR/ BANGSAONLINE

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Gonjang-ganjing pembagian kios Ponorogo terus berlanjut. Pedagang menagih Dinas Perdagkum agar membagikan 34 kios di lantai 1 sesuai hak masing-masing pedagang, berdasarkan penataan seperti di yang lama.

Para pedagang menagih janji Dinas Perdagkum dengan berikirim surat ke sejumlah Lembaga Tinggi Negara, pada Rabu (3/2/2020). Mereka mendatangi kantor pos, untuk mengirimkan surat ke Kementerian PUPR, Kementerian Pergadangan, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, hingga Gubernur Jatim.

Salah satu pedagang , Ndaru Sudono berharap dengan berkirim surat ke pemerintah, para pedagang bisa memperoleh kios lagi sesuai dengan haknya.

"Yang disesalkan, dari awal jumlah kios lantai satu sebanyak 44 kios. Setelah pembangunan pasar, kios menjadi 34, dan 9 di antaranya sudah dipesan untuk Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Kepolisian masing-masing 1 kios, untuk penjual emas 2 kios, perbankan 3 kios, dan UMKM kios," cetusnya.

"Berdasarkan pembagian oleh Dinas Perdagkum, para pedagang hanya diberikan jatah 25 kios di lantai satu. Sehingga 9 pedagang yang sebelumnya memiliki kios di terpaksa tak mendapat bagian karena sudah diberikan kepada yang lain. Pastinya ada sesuatu kepentingan, ada apa ini," keluh Sudono dengan nada bertanya.

Karena itu, Sudono berharap agar 34 kios di lantai satu diberikan semua kepada pedagang sesuai haknya. "Siapa yang ingin menguasai kios pasar, kami bukan mafia, malah justru malah sebaliknya. Kenapa kios pasar itu dibagi-bagikan dan bahkan dijual ke orang lain dengan harga yang fantastis," tukasnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO