SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo terus menabuh genderang perang dengan sindikat dan pengedar narkoba. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo.
"Penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Para tersangka merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo, Jumat (5/2/2021) .
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo. Saat itu juga kedua tersangka sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sumardji menambahkan, tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas kapolresta.
Kombespol Sumardji berharap agar kejadian ini bisa jadi contoh, dan para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Barang bukti yang disita dari tersangka EPC dan EP berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram beserta plastik.
Selain itu juga dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik. Bukti lain tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya dan barang bukti lainnya.
Tersangka mengaku mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram per bulannya. Ia tergiur dengan iming-iming 10 juta rupiah yang dijanjikan oleh pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO).
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News