Tersangka Yuane beserta barang bukti. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemuda bernama Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan, asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria 25 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang tersebut ditangkap anggota Reskoba Polres Jombang saat berada di depan Kantor JNE Jalan Dokter Sudiro Husodo Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Sabtu (6/2/2021) lalu lantaran menjual tembakau sintetis yang mengandung narkotika.
BACA JUGA:
- Penjual Bubur di Jombang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Jasad Diduga Sudah 3 Hari
- 3 Remaja Berboncengan Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Truk Fuso di Jombang Dini Hari
- Aksi Koboi di Wonosalam Jombang Berakhir di Jeruji Besi
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang menjual tembakau sintetis. Yuan, sudah menjadi TO (Target Operasi) petugas, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat digeledah, kami temukan barang bukti tembakau sintetis dari tangan Yuan. Selanjutnya dia dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 4,99 gr, 1 plastik klip diduga berisi tembakau sintetis yang mengandung narkotika dengan berat bersih 0,92 gr. Jumlah total berat keseluruhan yaitu 5,91 gr.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah baju lengan panjang warna kuning, 2 buah plastik warna abu-abu sebagai pembungkus, 1 buah HP warna hitam berikut sim card-nya, serta 1 unit sepeda motor warna oranye kombinasi silver nopol W 2431 DC.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) yo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Mukid. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




