BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT resmi berlaku sejak Selasa (9/2/2021) kemarin. PPKM skala mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Artinya, tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah kini sampai ke tingkat desa.
Sejalan dengan diberlakukannya PPKM mikro, dilakukan pula upaya revitalisasi kampung tangguh di Kabupaten Blitar yang sempat mati suri. Revitalisasi kampung tangguh dilakukan secara daring dari Kelurahan Satrean, Kecamatan Kanigoro. Diikuti 248 desa dan kelurahan secara virtual.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Pelaksanaan PPKM mikro dibuat struktur tugas yang dikepalai kepala posko, yaitu kepala desa dan seorang wakil. Ada empat bidang, di antaranya pencegahan, penanganan, sosialisasi, dan bantuan penanganan. Seluruh bidang ini diisi seluruh entitas sampai lingkungan terkecil," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela saat membuka revitasilasi kampung tangguh, Rabu (10/2/2021).
Di Kabupaten Blitar, sesuai data Satgas Covid-19 hanya ada satu RT yang memberlakukan PPKM skala mikro karena masuk sebagai zona merah. RT tersebut berada di Kecamatan Selopuro. Sedangkan RT di desa-desa lainnya rata-rata berstatus zona kuning.
"Sebenarnya di Kabupaten Blitar tidak masuk dalam PPKM mikro. Artinya, kalau dilihat dari tingkat RT kondisinya semua zona kuning, ada yang merah itu pun karena ada pondok pesantren, jadi bukan warga lingkungan setempat yang terpapar Covid-19. Namun tetap kami berlakukan sesuai dengan aturan pemberlakuan PPKM mikro," ujar Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Krisna menambahkan, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar jika di-mapping menyebar di semua wilayah. Sehingga walaupun secara zona tingkat kecamatan semua merah, namun jika dilihat kembali per RT di masing-masing desa tidak ada satu pun RT yang memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam PPKM mikro.
"Tetapi apa pun zonanya kita tetap mengikuti aturan PPKM mikro, artinya seluruh desa harus membentuk satgas penanganan Covid-19, semua desa harus ikut dalam desa tangguh. Untuk menjalankan PPKM mikro," jelasnya.
PPKM skala mikro mulai diberlakukan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021. PPKM skala mikro sendiri adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Kriterianya, zona hijau ketika tidak ada kasus aktif di tingkat RT. Zona kuning bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir. Kemudian, zona oranye bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Sedangkan zona merah diterapkan bila ada 10 rumah dengan kasus positif.
Bila sudah berada di zona merah, maka diwajibkan untuk menutup tempat umum, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News