Dipanggil Kejari Gresik Sebagai Saksi Dugaan Korupsi, Camat Duduksampeyan Mangkir

Dipanggil Kejari Gresik Sebagai Saksi Dugaan Korupsi, Camat Duduksampeyan Mangkir Camat Duduksampeyan Suropadi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik, Suropadi, mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penggunaan keuangan APBD Gresik tahun 2017, 2018, dan 2019.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik sedianya menjadwalkan pemanggilan Suropadi pada Rabu (10/2/2021) hari ini. Namun, ia mangkir alias tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, Kejari Gresik sudah menyiapkan mobil ambulans untuk mengantisipasi jika Suropadi sakit atau mengeluhkan kesehatannya.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Penyidik menunggu Suropadi hingga pukul 16.00 WIB. Namun, mantan Camat Cerme itu tak kunjung datang.

Sementara Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo menyatakan hingga kini status Camat Suropadi masih sebatas saksi. 

"Hari ini adalah pemanggilan keempat yang kami lakukan kepada Suropadi untuk permintaan keterangan," kata Dimaz kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Dimas mengaku tak mendapat kabar terkait alasan ketidakhadiran Suropadi. "Kami masih berharap Suropadi yang menjabat sebagai Camat Duduksampeyan kooperatif," harapnya.

Dikatakan Dimaz, pemanggilan Suropadi kali ini menindaklanjuti hasil audit dari Inspektorat Pemda Gresik. "Hasil audit sementara dari Inspektorat ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Untuk itu, kami harap yang bersangkutan mengikuti proses yang ada," ungkapnya.

Lanjut Dimaz, kerugian itu diduga akibat penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019. 

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Suropadi telah kami mintai keterangan saat penyelidikan, dan satu kali saat kasus dugaan korupsi penggunaan APBD 2017, 2018, dan 2019 naik menjadi dik (penyidikan). Kali ini pemanggilan keempat kalinya," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO