Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum wr wb. Kiai yang saya muliakan. Saya mau bertanya perihal talak. Satu ketika, suami saya menjatuhkan talak sampai dua kali. Setelah itu, besoknya, suami saya memaksa minta berhubungan badan. Karena dipaksa, saya akhirnya menyerah, meskipun dalam hati tidak mau.
Lalu sekarang apakah hubungan badan itu masuk zina atau menunjukkan rujuk? Saya sebenarnya tidak mau rujuk. Apakah saya berdosa jika saya sudah bulat tidak mau rujuk, dan memilih untuk pisah ranjang? Suami saya meminta rujuk setelah hubungan badan itu, tetapi saya menolak. Apakah talaknya sah pak?
(Isma, Batam)
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Jawaban:
Wa'alaikumus salam wr. wb. Jika yang ibu maksud 'suami telah menjatuhkan talak dua kali' itu adalah talak diucapkan dua kali dalam satu waktu atau dalam waktu dan kesempatan yang berbeda, maka status ibu ketika itu sebagai "wanita tertalak raj'i" = wanita tercerai yang mantan suami. BOLEH RUJUK, dengan ketentuan rujuk itu dilakukan pada masa iddah.
Rujuk sebaiknya dilakukan dengan ucapan mantan suami: "Saya merujuk kamu," atau langsung mencium, meraba... atau... bersetubuh.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Tindakan mantan suami seperti itu dengan niat rujuk. Mengingat rujuk tidak perlu akad nikah baru, hanya melanjutkan atau menyambungkan akad nikah yang pernah terjadi. Walaupun ibu tidak mau rujuk, itu tidak bisa membatalkan rujuk.
Ibu tidak memiliki hak menolak. Hak rujuk itu mutlak di tangan suami. Karena itu, ibu berdosa jika membangkang pada kemauan suami. Selama kemauan suami tersebut dalam batas hubungan keluarga yang diperkenankan oleh hukum Islam.
Jika sudah terjadi talak tiga, maka suami tidak boleh rujuk dan ibu punya hak untuk menolak suami kembali (rujuk). Karena itu, saya sarankan, setelah "rujuk tersebut" ibu kembali menjalani hubungan suami-istri secara normal, dengan ketentuan baik suami maupun istri berusaha bisa menyesuaikan diri, agar suasana keluarga menjadi rukun, harmonis, dan penuh rasa cinta kasih.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Selamat, semoga berkah dan manfaat! Wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News