GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik Suropadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Gresik, Senin (15/2/2021) pagi. Orang nomor satu di Kecamatan Duduksampeyan yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka itu menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan tahun 2017, 2018, dan 2019.
Sebelum mendatangi Kejari Gresik, Suropadi berkunjung ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT) yang dipimpin oleh Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L., di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Tak lama Suropadi berada di kantor LBH FT, kemudian langsung meluncur ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Perumahan Bunder Asri Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.
Sementara itu, Direktur LBH FT Andi Fajar Yulianto belum berhasil dikonfirmasi terkait Camat Duduksampeyan Suropadi yang meminta pendampingan dalam pemeriksaan dengan status tersangka di Kejari Gresik. Pesan WhatsApp yang dikirim BANGSAONLINE.com belum dijawab oleh Fajar, meski tampak sudah dibaca.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Suropadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (10/2/2021) kemarin. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD
Setelah menetapkan status tersangka, pihaknya juga langsung melayangkan surat panggilan untuk Suropadi agar datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (15/2/2021).
Camat Duduksampeyan Suropadi diperiksa oleh kejari atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penghitungan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News