SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DIS (18), pesilat wanita Pagar Nusa asal Nganjuk diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum perawat Rumah Sakit (RS) Haji Surabaya.
Guna meminta pertanggungjawaban atas kejadian yang dialaminya, DIS melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, Selasa (23/2/2021). Dia mendatangi Polrestabes Surabaya dengan dikawal belasan pendekar dan didampingi bidang hukum Gerakan Putra Daerah (GPD).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Hari ini kami melakukan pendampingan kepada pesilat Pagar Nusa di Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum perawat RS Haji Surabaya. Kebetulan korban adalah anggota pesilat Pagar Nusa," ujar Danny Wijaya selaku kuasa hukum korban.
Usai pelaporan, Danny mengatakan bahwa korban selanjutnya akan menjalani visum dan pemeriksaan psikiater di Polda Jatim. "Kita tunggu hasil dari kepolisian," pungkasnya.
Sementara, korban DIS mengaku masih trauma atas ulah oknum perawat tersebut. "Saya merasa trauma dan kecewa atas ulah oknum perawat. Dia sangat sengaja meremas payudara saya, dia mencari kesempatan di saat kondisi saya lemah," ucap korban.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Ia menceritakan peristiwa itu terjadi saat kondisinya lemas karena masih dalam perawatan di rumah sakit. "Saat itu saya sakit lambung, dia melakukan tensi di lengan kiri saya. Dua kali dia menyenggol payudara saya. Setelah mencopot tensi, dia meremas payudara saya. Selang beberapa menit, dia langsung keluar ruangan," tambahnya.
"Saya gak sempat memberontak, karena kondisi saya lemas. Setelah pulang dari rumah sakit, saya cerita pada suami," terang korban.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Ia mengaku datang ke Polrestabes Surabaya untuk memperoleh keadilan hukum. "Saya berharap ada keadilan hukum, supaya tidak ada korban lagi di suatu saat nanti," pungkasnya.
Diketahui, kejadian itu berawal saat korban diantar suami dan temannya untuk berobat ke RS Haji Surabaya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban sebelumnya tidak sadar diri.
Singkat cerita, setelah sampai di RS Haji, korban sadar namun kondisi lemas. Lalu korban dibawa ke ruang IGD oleh oknum perawat dengan menggunakan blakar dorong. Setelah di dalam ruangan, di situlah terjadi dugaan pelecehan terhadap korban. Korban diremas payudaranya oleh oknum perawat RS Haji Surabaya.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/172/II/RES/1.24./RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya, oknum perawat RS Haji Surabaya dijerat tindak pidana pencabulan pasal 289 KUHP atau pasal 290 KUHP. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News