LAMONGAN (BangsaOnline) - Ketua Gapoktan Margi Jaya, Desa Bulumargi Gembong Babat Mustakim (45) yang membawa kabur dana Rp 100 juta dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lamongan.
Penetapan DPO terhadap tersangka telah dikeluarkan dan resmi Mustkim kini menjadi buronan polisi. Penetapan DPO itu dikeluarkan setelah dua kali pemanggilan terhadap tersangka tidak pernah diindahkan.
Baca Juga: Gapoktan Sukodono Nyatakan Dukung Paslon SAE, Mas Iin Komitmen Berdayakan Petani
”Suratnya sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap sumber di mapolres, kemarin.
Proses pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang saksi sudah dilaksanakan penyidik yang mengerucut pada Ketua Gapoktan Margi Jaya, Mustakim sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kini Mustakim juga sedang dicari keberadaannya, lantaran di desanya maupun di rumahnya tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga: Perangkat dan Kerabat Kades Dapat Bagian, Bantuan Sapi Hibah di Jombang Dirasa Tak Tepat Sasaran
“Penyidik juga sudah dua kali memanggil Mustakim untuk dimintai keterangannya. Namun sejauh ini tidak juga memenuhi panggilan polisi,” katanya.
Informasi yang berkembang, Mustakim sengaja kabur setelah tahu ia dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas keuangan Gapoktan senilai Rp 100 juta, karena tersangka yang mengambil uang itu di bank dan tidak ada realisasi untuk petani.
Keterangan sejumlah pengurus Gapoktan dan dua alat bukti juga memperkuat Mustakim ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Selain uang Rp 100 juta, pelaku juga membawa kabur bunganya selama setahun dari pembayaran atau angsuran sekitar 700 petani Bulumargi.
Baca Juga: Kunjungi Gapoktan Mulyo Asri, Gubernur Khofifah Apresiasi Petani Ngawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News