SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek tempat produksi kerupuk tahu berbahan bleng (bahan kimia seperti boraks) di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo, pada 24 Februari 2021 lalu.
Dalam penggerebekan home industry UD Ridho Mashur yang merupakan milik SN dan ST itu, polisi mendapati tumpukan kerupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak.
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya produksi kerupuk tahu berbahan bleng yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.
"Di dalam Permenkes ini, dijelaskan bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya," terang Kompol Muhammad Wahyudin Latif, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada SN dan ST yang diketahui pasangan suami istri, keduanya telah memproduksi kerupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali, dan beberapa wilayah di Jawa Timur.
"Selanjutnya bersama dinas kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran," lanjutnya.
Baca Juga: Sertijab Polresta Sidoarjo, 5 Kapolsek Dirotasi
Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.
Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar tidak menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementerian Kesehatan RI.
Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-Undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (cat/rev)
Baca Juga: Rilis Kamtibmas 2024: Polresta Sidoarjo Ajak Forkopimda Musnahkan Barang Bukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News