Aktivis Ramai-ramai Kritisi Kebijakan PHK 332 Tenaga Harian Lepas Pemkab Banyuwangi

Aktivis Ramai-ramai Kritisi Kebijakan PHK 332 Tenaga Harian Lepas Pemkab Banyuwangi Direktur Puskaptis (kiri) dan Ketua Pusaka Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Di saat rakyat sedang susah dan bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi justru memberhentikan (PHK) 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 orang di antaranya adalah THL di bidang kesehatan dan sisanya dari SKPD lain.

Keputusan PHK tersebut justru terjadi di awal tahun anggaran 2021, saat pasangan bupati terpilih Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan H. Sugirah telah resmi dilantik menjadi Bupati Banyuwangi dan mulai bekerja.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Helmi Rusadi, salah satu aktivis yang sering mengkritik kebijakan pemerintahan, menyarankan agar Pemkab Banyuwangi di bawah kepemimpinan Ipuk Fiestiandani - Haji Sugirah tidak mengeluarkan kebijakan kontroversial yang memantik persoalan. Apalagi, Ipuk dan Sugirah baru saja dilantik.

"Memberhentikan (PHK) 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak sense of crisis," kata Helmi.

Menurutnya, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 3,2 triliun tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp 5,976 miliar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan).

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (Pusaka) menyatakan sikap akan:

1. Bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memberhentikan (PHK) THL karena bisa berdampak menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan.

2. Meminta SKPD untuk tidak mem-PHK THL dan mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan serta meminta pemerintah daerah mempekerjakan kembali THL yang sudah di-PHK.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Selain itu, Pusaka juga membuka posko pengaduan PHK THL serta akan melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau class action atas kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang melakukan PHK THL.

Kritik keras juga dilakukan oleh Direktur Pusat Kajian Kebijakan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, Mohamad Amrullah, S.H., M.Hum. Selain mengkritik kebijakan PHK terhadap 332 orang THL di tengah pandemi Covid 19, ia juga mengkritik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menghambur-hamburkan uang sebesar Rp 120 miliar yang berasal dari dana tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 yang sampai sekarang output-nya pun tidak jelas.

"Kabarnya Polda Jatim pernah turun ke Banyuwangi melakukan pemeriksaan anggaran Covid-19, tapi gak ada kabar kelanjutannya," terang Amrullah.

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

Amrullah juga mengatakan, jika PHK terhadap THLyang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi sangat tidak beralasan dan tidak logis. Karena Pemkab Banyuwangi bukan suatu perusahaan profit yang mau bangkrut.

"Kami mendesak agar Pemkab Banyuwangi mempekerjakan kembali THL yang telah di-PHK. Jika tidak sanggup bayar, maka kami akan meminta masyarakat luas membantu iuran secara sukarela," kara Amrullah. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO