SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung langka yang dilindungi dan kura-kura, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Adapun rinciannya, 6 ekor burung Kakaktua Jambul Putih, 19 burung Nuri Tanimbar, 313 burung Jalak Rio-rio, 10 ekor burung Merpati Hitam Sulawesi, dan 285 ekor kura-kura.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Jumlahnya ada 633 ekor burung dan kura-kura. Dari ratusan hewan tersebut, ada yang dilindungi yaitu burung Kakaktua Putih dan burung Nuri Tanimbar," kata M. Musyaffak Fauzi, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Selasa (2/3/2021).
Terkait burung yang dilindungi, lanjut Musyaffak, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera melepasliarkan ke habitat aslinya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Kalau untuk burung-burung yang lain nanti kita juga nunggu hasil kordinasi dengan pihak BKSDA. Tapi burung yang dilindungi ini harus sesegera mungkin dilepasliarkan untuk menjaga dari kepunahan," terangnya.
M. Musyaffak Fauzi menerangkan, penggagalan penyelundupan burung dengan nilai sekitar Rp 150 juta itu bermula dari adanya informasi. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami bekerja sama dengan Reserse Kriminal Polres Tanjung Perak untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Hasil pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar. Dari sudut ke sudut, kapal tersebut tak luput dari pemeriksaan, hingga akhirnya petugas menemukan sebuah truk yang ada di dalam kapal tersebut.
"Karena yang memeriksa ini pakar semua, langsung diberikan kode tertentu sehingga burung-burung tersebut berbunyi. Dan ternyata, ratusan burung itu berada di tiga truk dan disembunyikan di bagian belakang kursi sopir," ungkapnya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Musyaffak menambahkan, ratusan burung itu kemudian diamankan dan ada lima orang yang dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. "Sejak bulan Januari sampai Februari kita berhasil menggagalkan sebanyak 9 kali," katanya.
"Apabila terperiksa nanti terbukti salah, maka dijerat pasal 88 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dan hukumannya maksimal 2 tahun. Ini karena tidak ada surat-surat resmi," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News