SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kunadi, Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Krian, Sidoarjo, membantah pemberitaan yang menyebut acara tasyakuran pelantikan dirinya di Sungai Pelayaran dibubarkan oleh Polsek Krian.
Ia berdalih, acara naik perahu di Sungai Pelayaran pada Kamis (4/3/2021) lalu itu bukan dalam rangka tasyakuran, melainkan dalam rangka sidak mengecek sungai. Namun, dalam agenda yang disebut sidak itu, Kunadi didampingi istri beserta beberapa warga. Mereka menaiki perahu karet, kemudian menyusuri sungai.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
"Sidak sungai merupakan bagian mengawali tugas. Walaupun saya sebagai kades, memahami Sungai Pelayaran yang membentang di lingkungan permukiman masyarakat Patuk dan Jrebeng Desa Sidomulyo bukan menjadi kewenangan dan tanggung jawab saya. Semestinya (wewenanag) Dinas Pengairan Kabupaten Sidoarjo. Tapi apa salahnya kalau saya ingin membantunya," ujar Kunadi.
Saat Kunadi bersama istri menyusuri sungai itu, banyak masyarakat yang melihat. "Mungkin perahu yang saya naiki bentuknya unik, sehingga warga penasaran ingin melihat," dalihnya lagi.
Saat massa bertambah banyak, Kunadi mengaku menghentikan sidaknya. Ia kemudian meminta warga yang datang untuk membubarkan diri agar tidak terjadi gerombolan massa.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Pasar Krian, 400 Kios Terbakar
"Ketika warga mulai membubarkan diri, kurang lebih sekitar 20 menit datanglah petugas kepolisian dan satgas dari Polsek Krian ke rumah. Posisi warga sudah sepi, tinggal pelayan bagian dapur saja yang ada. Petugas kepolisian dan satgas dari Polsek Krian hadir untuk memberikan imbauan dan arahan," akuinya.
"Entah bagaimana awalnya berbagai media cetak maupun online santer memberitakan bahwa Kapolsek Krian membubarkan acara tasyakuran Kades Sidomulyo. Tidak benar jika polisi membubarkan acara tasyakuran," tambahnya lagi.
"Saya berharap ke depan tidak terjadi lagi hal semacam ini. Dan ke depan, hal ini bisa buat pelajaran bagi saya dan warga," pungkasnya. (din/ian)
Baca Juga: Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News