BangsaOnline-Hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan putusan mengejutkan dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan walaupun hal itu tak sesuai KUHAP. Atas tindakannya yang menafikkan aturan yang tertera dalam KUHAP itu, hakim Sarpin akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan MA.
"Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas. Dia hanya bisa adili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ?," kata pegiat anti korupsi dari ICW, Emerson Yuntho di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK
Selain ke KY, hakim Sarpin juga akan dilaporkan ke bidang pengawasan hakim di MA. Nantinya, MA bisa meneliti soal kejanggalan putusan Sarpin.
"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir," ujarnya.
Emerson mencontohkan, saat kasus Chevron, ada hakim yang juga mencabut status tersangka. Tak lama setelah itu sang hakim langsung didemosi. Sehingga, para aktivis anti korupsi berharap agar hakim Sarpin bisa dipecat agar tak melahirkan putusan tak sesuai aturan lagi di kemudian hari.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim
"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," tegas Emerson.
"Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di internal MA 2 kali," imbuhnya.
Khusus untuk KPK, Emerson dan koalisi masyarakat sipil berharap agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK. Hanya PK yang bisa diuapayakan KPK untuk membatalkan putusan aneh hakim Sarpin.
Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mangkir Dipanggil KPK
"?Makanya KPK harus PK, ada surat edaran MA, boleh PK pada praperadilan. Kalau nggak PK, tersangka KPK sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum?," tuturnya.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, beberapa saat lalu.
Hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan versus KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Hasto Pekan Depan
"Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang usai persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2).
Untuk diketahui, putusan praperadilan tidak bisa naik banding dan dikasasikan. Namun begitu pihak KPK menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum.
"Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dululah," jelas Rasamala.
Baca Juga: Tindaklanjuti OCCRP, Ray Rangkuti Cs Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya ke KPK
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan bahwa MA berwenang menguji putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan apabila terdapat penyimpangan kewenangan. Jika dalam putusannya ada penyimpangan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun dapat diberi sanksi.
Sebelumnya, MA pernah menguji putusan praperadilan kasus PT Chevron. Saat itu hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan pada 27 September 2012 di PN Jaksel. MA menyatakan hakim Suko telah melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Mantan Penyidik: KPK Sempat Takut Jadikan Hasto Tersangka saat PDIP Dekat Jokowi
Kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa hakim praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News