ICW: Hakim Sarpin Rizaldi Harus Dipecat

  ICW: Hakim Sarpin Rizaldi Harus Dipecat Hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi. Foto: detik.com

BangsaOnline-Hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan putusan mengejutkan dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan walaupun hal itu tak sesuai KUHAP. Atas tindakannya yang menafikkan aturan yang tertera dalam KUHAP itu, hakim Sarpin akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan MA.

"Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas. Dia hanya bisa adili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ?," kata pegiat anti korupsi dari ICW, Emerson Yuntho di , Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Selain ke KY, hakim Sarpin juga akan dilaporkan ke bidang pengawasan hakim di MA. Nantinya, MA bisa meneliti soal kejanggalan putusan Sarpin.

"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir," ujarnya.

Emerson mencontohkan, saat kasus Chevron, ada hakim yang juga mencabut status tersangka. Tak lama setelah itu sang hakim langsung didemosi. Sehingga, para aktivis anti korupsi berharap agar hakim Sarpin bisa dipecat agar tak melahirkan putusan tak sesuai aturan lagi di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," tegas Emerson.

"Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di internal MA 2 kali," imbuhnya.

Khusus untuk , Emerson dan koalisi masyarakat sipil berharap agar mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK. Hanya PK yang bisa diuapayakan untuk membatalkan putusan aneh hakim Sarpin.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

"?Makanya harus PK, ada surat edaran MA, boleh PK pada praperadilan. Kalau nggak PK, tersangka sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Nggak cuma tersangka , tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum?," tuturnya.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi () belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, beberapa saat lalu.

Hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan versus .

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

"Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar salah satu kuasa hukum , Rasamala Aritonang usai persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2).

Untuk diketahui, putusan praperadilan tidak bisa naik banding dan dikasasikan. Namun begitu pihak menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum.

"Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dululah," jelas Rasamala.

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan bahwa MA berwenang menguji putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan apabila terdapat penyimpangan kewenangan. Jika dalam putusannya ada penyimpangan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun dapat diberi sanksi.

Sebelumnya, MA pernah menguji putusan praperadilan kasus PT Chevron. Saat itu hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan pada 27 September 2012 di PN Jaksel. MA menyatakan hakim Suko telah melampaui kewenangannya.

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa hakim praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan

Sumber: detik.com/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO