NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ngawi Ony Anwar resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelonggaran Kegaiatan Sosial Masyarakat. Salah satu poin dalam perbup tersebut, yakni membatasi operasional toko retail modern hingga pukul 21.00 WIB. Sementara usaha perdagangan mikro dan rumah makan tidak ada batasan.
Pertimbangan dari pembatasan operasional, menurut Bupati Ony, karena toko modern kondisinya tertutup. Sedangkan untuk warung atau angkringan dan usaha mikro lainnya berada di tempat terbuka.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Mas Ony -sapaan Bupati Ngawi- menyampaikan bahwa perbup tersebut bertujuan memulihkan roda perekonomian. "Kita terbitkan perbup ini sesuai dari arahan Mendagri. Dan perbup akan lebih melekat dan lebih kuat dibandingkan SE," jelas Mas Ony saat ditemui HARIAN BANGSA di kediaman pribadinya.
"Dalam epidemiologi ini, yang dihadapi adalah virusnya bukan masyarakatnya. Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan bahwa selama ini terjadi kesalahan dalam sosialisasinya dan penanganannya. Kalau benar dalam penyampaian sosialisasi dan penanganannya, tidak akan terjadi lonjakan paparan virusnya," tambah orang nomor satu di Ngawi tersebut.
Meskipun telah ada kelonggaran terhadap kegiatan sosial masyarakat, bupati tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Kondisi tersebut dalam rangka menjaga Kabupaten Ngawi agar tetap bertahan dalam zona hijau.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Dalam kesempatan ini, bupati juga menyampaikan harapannya agar vaksinasi bisa terus dilakukan hingga seluruh warga Ngawi mendapat vaksin. "Untuk vaksinasi akan terus dilakukan dan berkelanjutan," pungkasnya.
Hingga saat ini, pegawai sejumlah OPD terus menjalani vaksinasi secara bertahap. Selasa (09/03), giliran pegawai dinas perhubungan dan dinas pendidikan yang menjalani vaksinasi. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News