PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah ditutup selama hampir 15 hari oleh pihak BBPJN VIII, Jembatan Kedunglarangan Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan mulai dibuka kembali untuk kendaraan umum, Kamis (11/3/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh PPK 35 Gempol-Probolinggo BBPJN VIII Ida Bagus Jeladi. Dia mengimbau kepada para pengguna jalan khususnya kendaraan yang bertonase besar di atas 30 ton dari arah Probolinggo menuju Pasuruan yang hendak ke Surabaya dan sekitarnya untuk sementara tidak melewati Jembatan Kedunglarangan.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Secara teknis pascaperbaikan Jembatan Kedunglarangan sudah bisa dilalui oleh kendaraan, namun pihak balai mengimbau kepada kendaraan bertonase besar untuk sementara waktu agar lewat jalan tol," ujarnya.
BACA JUGA: BBPJN VIII Secepatnya Benahi Badan Jembatan Kedunglarangan yang Ambles
Dia menjelaskan, secara teknis Jembatan Kedunglarangan tersebut memang sudah layak apabila dilalui semua jenis kendaraan, baik kendaraan umum maupun kendaraan berat. Imbauan tersebut sejatinya untuk mengantisipasi agar struktur pembesian dan pelat beton di atas jembatan tersebut betul-betul kering. "Sesuai aturan, minimal 3 pekan sejak dilakukan pengecoran," jelasnya.
Dia menerangkan, pihak PPK 35 Gempol-Probolinggo BBPJN VIII akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pasuruan pascadibukanya Jembatan Kedunglarangan. "Kami akan koordinasi dengan pihak lantas untuk membahas soal ini," terangnya. (bib/par/zar)
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News