BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan kambing etawa, yakni Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan dan Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Chandra Saptaji membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan resmi dari MA atas putusan kasasi terhadap terdakwa.
BACA JUGA:
- Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
- Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tuban Dalam Pemilu Tahun 2024
- Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
- Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
"Sudah terima salinan putusannya dari Mahkamah Agung, sesuai tuntutan awal, dalam waktu dekat akan kami eksekusi," ujarnya, Senin (15/3/2021) kemarin.
Dia menambahkan, untuk lebih detail amar putusannya akan dirilis dalam waktu dekat. Namun yang pasti, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Januari 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta, serta membayar kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar untuk Mulyanto Dahlan dan Rp3,6 miliar untuk Syamsul Arifin.
Sekadar diketahui, kasus pengadaan kambing etawa merupakan program bantuan dana desa yang bersumber dari APBD Pemda Bangkalan tahun 2017. Sebanyak 273 desa mendapat bantuan dana dari APBDes 2017 untuk kambing etawa.
Setiap desa menganggarkan melalui APBDes Rp10 juta per kambing jantan dan Rp10 juta per kandang. (uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News