SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada. Hal itu lantaran masa kerja Dewan Pengawas akan habis pada tanggal 3 Mei 2021.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa lowongan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada ini dibuka mulai tanggal 16 – 31 Maret 2021. Tentunya dalam proses seleksi ini ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Baca Juga: Mahalnya Retribusi Kebersihan, BEM Unipra Layangkan Surat Audiensi ke PDAM Surabaya
“Di mana dasar dari seleksi tersebut berdasarkan Perda Surabaya No 13 Tahun 2014. Di mana dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 bahwa Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal 5 orang,” kata Agus Hebi di kantornya, Rabu (17/3).
Agus Hebi menjelaskan bahwa Dewan Pengawas tersebut dipilih dari beberapa kalangan. Mulai dari profesional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat konsumen yang ber-KTP dan domisili di Surabaya.
“Untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian, pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik,” jelas dia.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya
Selain itu, syarat lain yang harus dimiliki para pelamar adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun. Tidak menjadi anggota partai politik dan menguasai manajemen perair minuman. Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah, Anggota Direksi atau Anggota Dewan Pengawas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.
Selanjutnya, syarat lain bagi calon Dewan Pengawas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk tahapan seleksi administrasi, kata Agus Hebi, akan dimulai pada tanggal 1-10 April 2021. “Seleksi administrasi kita akan dibantu tenaga ahli,” jelas Hebi.
Setelah calon Dewan Pengawas melalui tahapan itu, proses selanjutnya adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam proses ini, pemkot bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T), Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Baca Juga: Waspada! 7 Profesi ini Diramal akan Hilang di Masa Depan
“Setelah itu, pelaksanaan rekam jejak. Nah, rekam jejak ini nanti kita juga akan dibantu instansi terkait,” jelasnya.
Apabila tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan-kepatutan dan rekam jejak telah rampung, maka kemudian dihasilkan shortlist dari longlist daftar calon Dewan Pengawas. Dari daftar shortlist inilah yang nantinya dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya untuk dipilih menjadi Dewan Pengawas PDAM.
“Kami mohon juga kepada peserta atau calon-calon Dewan Pengawas agar mentaati aturan-aturan yang ada. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar,” pesan Agus Hebi.
Baca Juga: Wujudkan Jatim Lebih Kompeten, BPVP Sidoarjo Gelar Rakor Penyiapan Pelatihan Vokasi 2023
Di samping itu, ia juga menyebut bahwa pemkot juga menyertakan syarat yang harus dilengkapi dalam surat lamaran oleh setiap calon Dewan Pengawas. Yakni, melengkapi surat lamaran dengan Daftar Riwayat Hidup, fotocopy legalisir ijazah dan transkrip nilai, fotokopi KTP dan KK, serta fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
"Selanjutnya syarat lain yang harus dilengkapi dalam surat lamaran adalah pas foto calon pelamar terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Lalu, menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba," ungkap dia.
Terakhir adalah melengkapi surat lamaran dengan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik. Surat lamaran ini selanjutnya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya dengan tembusan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya. (ian/rev)
Baca Juga: Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News