Sungguh Malang, Mobil Dirampas Debt Collector, Laporannya Ditolak Polsek Rogojampi

Sungguh Malang, Mobil Dirampas Debt Collector, Laporannya Ditolak Polsek Rogojampi Korban saat bernegosiasi di Mapolsek Rogojampi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Nasib apes tengah menimpa Hidayat Sugihartono yang akrab dipanggil Tono (32), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Bagaimana tidak, setelah mobil satu-satunya untuk mencari nafkah diambil paksa oleh para , kini dirinya juga ditolak oleh pihak saat berniat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Bak Preman, 2 Debt Collector Rampas Motor Wartawan dari Bangkalan di Surabaya

Menurut Tono, pihak menolak laporannya karena beralasan tidak ada bukti kepemilikan dan masih ada permasalahan.

"Tidak bisa mas, karena tidak ada bukti kepemilikan," kata Tono menirukan petugas penjagaan, Jumat (19/3/2021).

Sementara Tono kepada sejumlah wartawan mengaku memiliki bukti STNK mobil dan bukti cicilan serta video pada saat penarikan mobil oleh di tempatnya kerja. Tono juga bercerita jika dirinya dan istrinya pada saat mengajukan kredit sebagai penjamin dan masih berstatus suami-istri yang sah meski saat ini sudah cerai.

Baca Juga: Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak

"Saya ini suaminya ikut tanda tangan dalam perjanjian kredit sebagai penjamin dan yang bayar cicilan saya. Sekarang saya sudah pisah tapi perjanjian kredit itu masih tetap berlaku karena di dalam perjanjian kredit tidak ada aturan jika nanti pisah mobil dibawa siapa," kata Tono heran.

Menurut Tono, dirinya akan tetap berjuang mencari keadilan sampai kapan pun karena dirinya tak terima jika kendaraan satu-satunya tersebut diambil paksa.

"Meski ditolak, saya tetap akan berjuang sampai oknum-oknum yang melakukan perampasan kendaraan saya diproses hukum," kata Tono sambil berharap kepada pimpinan kepolisian mau mendengar keluhannya.

Baca Juga: Pengusaha Mobil Bekas Sebut Pembiayaan Bawa Angin Segar

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, S.H., M.H. menjelaskan bahwasanya pihak kepolisian pada dasarnya wajib menerima setiap pelaporan ataupun pengaduan dari masyarakat. Namun dalam permasalahan Tono ini, pihaknya hanya meminta kelengkapan pelaporan berupa bukti kepemilikan (BPKB) untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Polsek tidak menolak (laporan). Hanya saja menyampaikan silakan dilengkapi dengan bukti kepemilikan dulu," kata Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (19/3/2021). (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO