Sedangkan Saiful Muttaqin, salah satu anggota FRB sekaligus berprofesi sebagai pengacara mengaku prihatin, masih adanya perusahaan finance yang memerintahkan debt collector untuk melakukan penarikan paksa kendaraan kepada nasabah yang tertunggak selama pandemi. Meskipun perusahaan finance berdalih memiliki fidusia, tetapi semuanya ada prosedur.
"Orang yang menang perdata saja misalnya sengketa tanah, mereka tidak serta merta bisa mengusir penghuninya. Harus ada amaning, permohonan eksekusi, dan sebagainya. Begitu juga dengan fidusia," jelasnya.
Apalagi, kata samsul, peristiwa penarikan kendaraan paksa yang dialami Tono tidak disertai tanda terima surat bukti penyerahan kendaraan. "Itu pidana, karena perampasan murni. Tidak ada BSTK (bukti surat tarikan kendaraan)," tegasnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi di Banyuwangi Diduga Terlibat Penarikan Mobil Kredit Macet
Sementara itu, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah menerima aduan Tono. Polisi pun berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak finance dan termasuk kawanan debt collector.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Nantinya dari hasil interogasi akan kita gelar perkara untuk menemukan ada tidaknya unsur pidananya," terangnya. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News