BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - H. Musawwir, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani kecewa atas kinerja Satreskrim Polres Bangkalan, terkait laporan ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Pasalnya, Satreskrim Polres Bangkalan memasukkan laporan itu ke dalam delik penganiayaan ringan dengan ancaman Pasal 352 KUHP.
Bahkan, dia lebih kecewa lagi ketika mendengar pernyataan dari Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, yang mengatakan bahwa penganiayaan itu tidak dilakukan oleh Klebun Tanah Merah Laok.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Padahal, sudah jelas laporannya yang melakukan ancaman pembunuhan di Indomaret adalah Klebun Tanah Merah Laok," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).
"Saya kecewa terhadap kinerja kepolisian, sudah ada laporan padahal Klebun Tanah Merah Laok yang melakukan pengancaman kepada saya. Bagaimana kalau suatu saat betul-betul dibunuh, baru polisi menyatakan ancaman," tegas politikus PKS ini.
BACA JUGA: Soal Laporan Ancaman Pembunuhan Musawwir, Polres Bangkalan: Hanya Penganiayaan Ringan Saja
Kalaupun pihak kepolisian tidak menemukan orang yang mau bersaksi karena takut, Musawwir tetap meminta Polres Bangkalan sebagai penyelenggara kamtibmas bekerja secara obyektif dan profesional.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Perempuan dan Anak, DPRD Bangkalan Upayakan Dua Raperda Selesai Tahun ini
Sebagai pejabat negara, ia kecewa atas kinerja kepolisian. Ia tidak bisa membayangkan jika hal tersebut dialami masyarakat kecil. "Saya sebagai pejabat negara saja diberikan perlakuan seperti ini, bagaimana kalau orang biasa," tuturnya.
Ia kembali menyatakan sangat kecewa dengan hasil pemeriksaan polisi yang menyatakan tidak adanya ancaman pembunuhan. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News