Hindari Penyelewengan, Polri Hadirkan ETLE

Hindari Penyelewengan, Polri Hadirkan ETLE Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana foto bersama usai launching ETLE secara virtual. (foto: ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - mengikuti launching inovasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap I yang diselenggarakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara virtual di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/3/2021).

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf. Sidik Wiyono, Kasatlantas AKP Fybrien Senja Indah Lestari, dan Kadishub Ahmad Farikh.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pengembangan ETLE merupakan salah satu program prioritasnya dengan tagline Presisi. Menindaklanjuti hal tersebut, Korlantas Polri berkomitmen teguh untuk mengembangkan ETLE di seluruh Indonesia.

“Terkait ETLE yang bersifat parsial, sekarang dapat diwujudkan secara nasional. Saat ini masih di-launching di 12 provinsi dan 244 titik. Ke depan secara bertahap akan diperluas ke 34 provinsi dan setiap kabupaten/kota maupun kota madya akan digerakkan,” terang Jendral Listyo Sigit.

Dua belas wilayah kepolisian daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama tersebut, yakni Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda D.I.Y. (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan

Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ETLE memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database. Dengan adanya ETLE, Listyo Sigit berharap dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap citra penegak hukum di Indonesia.

“Hadirnya ETLE ini, tentu untuk menghindari penegak hukum yang rawan diselewengkan, sehingga diharapkan dapat menggeser persepsi publik atas pelayanan penegak hukum khususnya lalu lintas menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sang Jenderal juga mengharapkan polisi lalu lintas yang ada di lapangan dapat menjadi manusia-manusia baja, pahlawan bagi masyarakat. “Tetap jadilah Polri yang dekat dengan masyarakat, sehingga institusi Polri betul-betul mewujudkan Polri yang dekat dengan masyarakat dan dicintai masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Hal serupa juga diungkapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta. Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, terlebih lagi bidang pelayanan khususnya di Ditlantas.

Nico menambahkan, ETLE juga dilengkapi dengan sistem Incar, yakni alat perekam yang mampu mendeteksi wajah dan pelat nomor sebuah kendaraan masyarakat yang melanggar, sehingga secara otomatis data akan muncul dan terkoneksi dengan database sistem.

Sementara itu, di Lamongan sendiri ETLE telah dipasang di Perempatan Toko Family Jl. Lamongrejo. Selain itu, juga terdapat traffic voice di Perempatan Pasar Sidoharjo Jl. Sunan Drajat, dan Perempatan Toko Family, serta telah terpasang ATCS (Area Traffic Control System) di Pertigaan Tugu Adipura Jl. Panglima Sudirman dan di Perempatan Toko Family Jl. Lamongrejo. (qom/zar)

Baca Juga: Selama Operasi Patuh Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan 3000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO