Kasus Penyitaan Mobil di Banyuwangi, FRB: Masuk Unsur Pidana, Pelaku Harus Ditahan

Kasus Penyitaan Mobil di Banyuwangi, FRB: Masuk Unsur Pidana, Pelaku Harus Ditahan Hidayat Sugiartono (korban/tengah) bersama kuasa hukumnya. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - (FRB) bersama Hidayat Sugihartono alias Tono (32), korban penarikan kendaraan paksa oleh kawanan mendatangi , Rabu (24/3/2021).

Mereka menanyakan perkembangan laporan B/44/III/2021 perihal pencurian dan pengambilan paksa/perampasan mobil Datsun milik Tono oleh sekawanan beberapa waktu lalu.

"Kami datang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan Tono. Katanya saat ini mantan istri Tono selaku atas nama sedang dimintai keterangannya. Rencananya besok nya," kata Saiful Muttaqin, S.H., Divisi Hukum FRB kepada wartawan di Mapolsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, penarikan mobil milik Tono secara paksa oleh kawanan itu, unsur pidananya sudah masuk sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang perampasan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).

"Memang di sini ada perbedaan (tafsir hukum antara polisi dengan Divisi Hukum FRB). Biar polisi kinerjanya (proses penyelidikan) berjalan. Tetapi menurut saya unsur pidananya sudah masuk dan alat bukti sudah lengkap. Seharusnya para itu sudah ditahan," ujarnya.

BACA JUGA: Korban Penyitaan Mobil di Banyuwangi Minta Pendampingan LBH dan Aktivis

Seperti diberitakan sebelumnya, telah menerima aduan Tono. Polisi pun berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak , dan termasuk kawanan .

Sementara itu, perlu diketahui bahwa pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan / tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Dengan demikian, pihak dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat . Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan). (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO