
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Forum Rogojampi Bersatu (FRB) bersama Hidayat Sugihartono alias Tono (32), korban penarikan kendaraan paksa oleh kawanan debt collector mendatangi Polsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).
Mereka menanyakan perkembangan laporan B/44/III/2021 perihal pencurian dan pengambilan paksa/perampasan mobil Datsun milik Tono oleh sekawanan debt collector beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- Pesilat di Banyuwangi Tewas Saat Latihan, Polisi Tetapkan Pelatih Sebagai Tersangka
- Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice kepada 2 IRT yang Mencuri di Rogojampi
- Polresta Banyuwangi Beri Pengamanan di Internasional World Surf League Championship Tour 2022
- Mohon Doa Restu, Kapolresta Banyuwangi Silaturahmi ke PCNU
"Kami datang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan Tono. Katanya saat ini mantan istri Tono selaku atas nama sedang dimintai keterangannya. Rencananya besok debt collectornya," kata Saiful Muttaqin, S.H., Divisi Hukum FRB kepada wartawan di Mapolsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, penarikan mobil milik Tono secara paksa oleh kawanan debt collector itu, unsur pidananya sudah masuk sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang perampasan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).
"Memang di sini ada perbedaan (tafsir hukum antara polisi dengan Divisi Hukum FRB). Biar polisi kinerjanya (proses penyelidikan) berjalan. Tetapi menurut saya unsur pidananya sudah masuk dan alat bukti sudah lengkap. Seharusnya para debt collector itu sudah ditahan," ujarnya.
BACA JUGA: Korban Penyitaan Mobil di Banyuwangi Minta Pendampingan LBH dan Aktivis
Simak berita selengkapnya ...