BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Forum Rogojampi Bersatu (FRB) bersama Hidayat Sugihartono alias Tono (32), korban penarikan kendaraan paksa oleh kawanan debt collector mendatangi Polsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).
Mereka menanyakan perkembangan laporan B/44/III/2021 perihal pencurian dan pengambilan paksa/perampasan mobil Datsun milik Tono oleh sekawanan debt collector beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
"Kami datang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan Tono. Katanya saat ini mantan istri Tono selaku atas nama sedang dimintai keterangannya. Rencananya besok debt collectornya," kata Saiful Muttaqin, S.H., Divisi Hukum FRB kepada wartawan di Mapolsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, penarikan mobil milik Tono secara paksa oleh kawanan debt collector itu, unsur pidananya sudah masuk sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang perampasan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).
"Memang di sini ada perbedaan (tafsir hukum antara polisi dengan Divisi Hukum FRB). Biar polisi kinerjanya (proses penyelidikan) berjalan. Tetapi menurut saya unsur pidananya sudah masuk dan alat bukti sudah lengkap. Seharusnya para debt collector itu sudah ditahan," ujarnya.
BACA JUGA: Korban Penyitaan Mobil di Banyuwangi Minta Pendampingan LBH dan Aktivis
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Rogojampi telah menerima aduan Tono. Polisi pun berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak finance, dan termasuk kawanan debt collector.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing/finance tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Dengan demikian, pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector. Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan). (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News