KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan penggelapan uang tagihan, Septian Yota Saputra (35 tahun), warga Jalan Hos Cokroaminoto 170 B Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, ditangkap polisi.
Septian dilaporkan oleh H. Ahmad Fatoni, Manager PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri yang tak lain adalah pimpinannya di tempat ia bekerja di PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri Jalan S. Parman Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor: LP/20 /V/ 2020 /Reskrim / Sek Pesantren / Polres Kediri Kota tanggal 19 Mei 2020.
Dalam laporan itu, Septian Yota yang merupakan sales di PT Indomarko diduga tidak menyetorkan uang tagihan ke PT Indomarko selama 2 bulan. Sehingga, PT Indomarko mengalami kerugian sejumlah Rp. 271.000.000,-.
Saat dilakukan penyelidikan, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. "Setelah diketahui keberadaan terlapor/pelaku, selanjutnya pada hari Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan giat upaya paksa penangkapan terhadap terlapor/pelaku di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Senin (29/3).
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Guna kepentingan penyidikan, tersangka SY ditahan dan akan dikenai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar BA audit, 11 lembar rekap faktur keluar, 12 rincian piutang, 11 lembar rekap barang keluar, 62 lembar faktur penagihan, dan 1 unit tab warna hitam," pungkas AKP Ni Ketut. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News