Puluhan wartawan yang tergabung dalam IJTI, AJI, dan PWI saat unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya, Senin (29/3/2021).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan yang tergabung dalam IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya, Senin (29/3/2021).
Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapatkan kekerasan, saat melakukan rangkaian peliputan dan investigasi terkait korupsi, di Surabaya.
BACA JUGA:
- SIWO PWI Kediri Raya Gelar Turnamen Domino Pelajar Perdana, Orado Bidik Atlet Muda Berprestasi
- Bersama PWI Jaya dan PMI, Bank Jakarta Gelar Donor Darah di Peringatan HUT ke-65
- Gerakan Literasi PWI Jombang Goes To School Resmi Dimulai
- Kodim 0805 Ngawi Juara PWI Cup 2026, Turnamen Voli Bakal Jadi Agenda Tahunan
Lukman Rozaq, ketua IJTI Korda Surabaya menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi oleh oknum aparat kepada Nurhadi, selaku wartawan tempo.
“Aksi solidaritas ini dilakukan oleh seluruh jurnalis di Surabaya, baik media cetak, elektronik, maupun televisi,” jelas, Lukman Rozaq.

Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang dialami oleh Nurhadi sangat tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Pers Pasal 40 tahun 1999. “Dalam pasal ini jelas, jurnalis yang melakukan peliputan di lindungan UU,” tambahnya.
Dalam pasal ini juga dijelaskan, bagi siapa pun melakukan kekerasan, penghadangan, intimidasi dan merusak alat peliputan jurnalis, ancaman hukumnya adalah pidana.
“Sudah dijelaskan didalam UU No 40 Tahun 1999, ancamannya pidana,” ungkapnya.
Kami meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Harapan kami, agar aparat penegak hukum ke depan bisa bersikap bijak dan memahami tugas-tugas jurnalis di lapangan. “Agar tindakan kekerasan tidak terulang kembali,” harapnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




