SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan yang tergabung dalam IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya, Senin (29/3/2021).
Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapatkan kekerasan, saat melakukan rangkaian peliputan dan investigasi terkait korupsi, di Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Sarasehan Media Jelang Pilkada 2024
Lukman Rozaq, ketua IJTI Korda Surabaya menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi oleh oknum aparat kepada Nurhadi, selaku wartawan tempo.
“Aksi solidaritas ini dilakukan oleh seluruh jurnalis di Surabaya, baik media cetak, elektronik, maupun televisi,” jelas, Lukman Rozaq.
Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang dialami oleh Nurhadi sangat tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Pers Pasal 40 tahun 1999. “Dalam pasal ini jelas, jurnalis yang melakukan peliputan di lindungan UU,” tambahnya.
Dalam pasal ini juga dijelaskan, bagi siapa pun melakukan kekerasan, penghadangan, intimidasi dan merusak alat peliputan jurnalis, ancaman hukumnya adalah pidana.
“Sudah dijelaskan didalam UU No 40 Tahun 1999, ancamannya pidana,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kami meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Harapan kami, agar aparat penegak hukum ke depan bisa bersikap bijak dan memahami tugas-tugas jurnalis di lapangan. “Agar tindakan kekerasan tidak terulang kembali,” harapnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News