Membahayakan Masyarakat, ​Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber-SNI

Membahayakan Masyarakat, ​Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber-SNI Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Senin (5/4/2021) siang.

"Peralatan ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.

Regulator tersebut disita dari 5 distributor dan 1 produsen, dari 5 distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama, dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, mengamankan yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu, Wadirsus AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI," tutup AKBP Zulham Efendi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO