"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.
Regulator tersebut disita dari 5 distributor dan 1 produsen, dari 5 distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama, dan CV. Adma Totalindo.
Sementara itu dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.
Sementara itu, Wadirsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI," tutup AKBP Zulham Efendi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News