BangsaOnline - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan ada enam rekam jejak
Indrianto Seno Aji yang tidak sesuai dengan standar kualifikasi dan
integritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya, selama ini dia
dianggap berseberangan dengan KPK.
"Dia banyak melakukan
pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, dan
pelanggaran HAM," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dalam
rilis yang diterima Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.
Pengangkatan Indrianto sebagai pelaksana tugas pemimpin KPK, menurut
Koalisi, akan memicu konflik kepentingan yang besar karena kekuatan
politik anti-KPK akan masuk dan melemahkan lembaga antirasuah ini.
Adapun enam rekam jejaknya adalah Indrianto menjadi kuasa hukum mantan
Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2,
dengan kerugian negara mencapai Rp 13,6 miliar. Ia dianggap sebagai
pembela koruptor.
Kedua, Indrianto dinilai anti-KPK lantaran
beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi
hukum KPK. Misalnya saat Indrianto mewakili Paulus Efendi beserta 31
hakim agung lainnya dalam uji materi undang-undang melawan Komisi
Yudisial pada 2006.
Ketiga, ia dianggap sebagai pembela
kejahatan perbankan. Indrianto menjadi kuasa hukum orang-orang yang
terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Di antaranya
mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto
terkait dengan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
(YPPI) senilai Rp 100 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk
mengurus Undang-Undang Bank Indonesia dan pemberian bantuan hukum
terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kredit
ekspor. Ia juga sempat menjadi ahli hukum pidana dalam gelar kasus letter of credit
(L/C) fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief. Adapun tersangka
kasus ini adalah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan
Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.
Keempat, Indrianto dianggap
sebagai pembela kejahatan di industri ekstraktif. Misalnya saat menjadi
kuasa hukum kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa
pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah
PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Kelima, pembela kriminal dan
pelanggar hak asasi manusia juga melekat pada sosok Indrianto. Contohnya
saat menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata
api dan bahan peledak, serta pembunuhan hakim agung Syafiuddin
Kartasasmita dan buron.
Keenam, Indrianto kerap disebut sebagai
pembela rezim Orde Baru lantaran menjadi kuasa hukum mantan presiden
Soeharto. Saat itu, Soeharto menggugat majalah TIME Asia
terkait dengan pemberitaan korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei
1999. Ia juga salah satu kuasa hukum keluarga Soeharto dan Yayasan
Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.
Atas dasar itu, Koalisi menilai Jokowi tidak sensitif terhadap upaya
pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis. "Presiden harus bertindak
tegas untuk menghentikan semua proses kriminalisasi terhadap KPK yang
terus-menerus terjadi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News