KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) di Balai Kota Among Tani, Senin (12/4/2021) pagi.
Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik dan menjadikan Kota Batu lebih kondusif.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Saya harap perjanjian ini akan berjalan dengan baik, sehingga membuat Kota Batu lebih kondusif dan tertata rapi," kata Wali Kota Batu.
Penandatanganan kerja sama tersebut berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini dilaksanakan sebagai optimalisasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Ini perlu dilaksanakan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Satpol PP yang salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat," kata Supriyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim menjelaskan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
"Selama ini kami melaksanakan kegiatan penindakan, baik itu secara yustisi maupun nonyustisi, yang di dalam pelaksanaannya sering kali kami digugat secara perdata. Maka dari itu MoU ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pendampingan kegiatan yang dilakukan Satpol PP," kata Adhim. (asa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News