Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan dan Idulfitri

Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan dan Idulfitri Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan ibadah Ramadan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) karena tidak ingin ada lonjakan kasus selama bulan tersebut. Untuk itu, pihak pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota , termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kepala Bagian Humas Pemkot Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Kedua, panduan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H.

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H, yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan. Untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau musala.

“Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Dia menambahkan, untuk jemaah yang akan beribadah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing. Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online).

“Peringatan Nuzulul Quran diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” kata dia.

Lalu untuk Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota , maka Satgas Covid-19 Kota akan melakukan evaluasi lebih lanjut.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Sementara restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran nontunai, apabila tunai harus memakai sarung tangan, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula camat atau lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antarlapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 1442 H, kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30-20.00 WIB atau mulai Salat Magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu Salat Isya atau Tarawih,” katanya.

Dalam SE tersebut, masih kata Febri, seluruh warga diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Sedangkan untuk pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

"Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusivitas, ketertiban, dan ketenteraman selama Ramadan,” tutup Febri. (dra/zar)

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO