Sewa Ruko Plaza Ngawi Habis Bulan Agustus Mendatang, Pemkab Berencana Jadikan MPP

Sewa Ruko Plaza Ngawi Habis Bulan Agustus Mendatang, Pemkab Berencana Jadikan MPP Ruko Plaza Ngawi di sebelah barat Tugu Kartonyono yang masa sewanya akan berakhir pada bulan Agustus 2021 mendatang.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Masa sewa ruko di sebelah barat Tugu Kartonyono yang berdiri di atas tanah milik Pemkab selama 20 tahun, akan berakhir pada bulan Agustus 2021 mendatang.

Menyikapi hal ini, Kamis (15/04), para penghuni pertokoan yang dikenal sebagai Plaza itu diundang oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten untuk membahas habisnya kontrak tersebut.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

"Hari ini kita undang para penyewa atau pemilik ruko menjelang berakhirnya masa kontrak," jelas Didik Darmawan, Asisten Administrasi Umum didampingi Supardi, Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab pada BANGSAONLINE.com.

Ia mengatakan, ada sekitar sepuluh penyewa ruko yang diajak rembukan membahas kelanjutan fungsi pertokoan Plaza . Pasalnya, kata Didik Darmawan, selama ini Pemkab hanya menerima retribusi sebesar Rp 2,9 juta per tahun.

Terpisah Wakil Bupati Dwi Riyanto Jatmiko saat dikonfirmasi terkait habisnya masa sewa pertokoan Plaza , menyatakan adanya wacana menjadikan lokasi tersebut sebagai mall pelayanan publik (MPP).

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

"Ya, ada wacana akan dibangun mall pelayanan publik. Tetapi itu juga menunggu anggaran yang pasti, bukan tahun ini," terang Wabup aat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya.

"Jadi untuk fungsi masih belum ada. Nomenklaturnya saja tidak ada. Sementara waktu disewakan kembali, akan tetapi dengan jangka waktu pendek," katanya.

Di sisi lain, sejumlah pemilik ruko merasa keberatan apabila perpanjangan masa sewa dengan jangka waktu pendek. Sebab, hal itu akan mempengaruhi perhitungan kembali sebagai nilai investasi.

Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP

"Kalau sewa dengan jangka pendek ya keberatan kita. Paling tidak untuk jangka waktu lima tahun lah," terang Agus, salah satu pemilik ruko saat ditemui BANGSAONLINE.com.

Para pemilik khawatir apabila tempat usaha tersebut secara tiba-tiba diminta oleh pemkab, sedangkan tempat usaha baru belum siap.

"Namun untuk jangka waktu lima tahun kami masih dapat menerima. Soalnya ini kan berkaitan dengan investasi usaha kita. Kalau tiba-tiba tidak bisa diperpanjang kan kita susah," pungkasnya. (nal/rev)

Baca Juga: Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO