Minimarket Berjaringan Menjamur di Jember, Bupati akan Panggil Pengelola Toko

Minimarket Berjaringan Menjamur di Jember, Bupati akan Panggil Pengelola Toko Ilustrasi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya toko berjaringan di Kabupaten Jember menjadi perhatian Bupati Hendy Siswanto. Sebab, saat ini jumlah toko yang ada telah melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.

"Pemerintah Kabupaten Jember akan meminta data untuk menindaklanjuti toko berjaringan, yang sudah melanggar peraturan," ujar Hendy Siswanto saat dikonfirmasi, Jumat (23/4).

Bupati Hendy mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan data yang pasti tentang jumlah toko berjejaring di Jember.

"Kami belum dapat data pastinya dari OPD tentang toko berjejaring yang ada di Jember, tapi pasti akan kita ambil langkah kalau memang melanggar Perda," terangnya.

Mantan pegawai dishub ini berencana memanggil pengelola minimarket berjaringan yang izinnya sudah mati maupun yang melanggar perda. "Saya dengar memang ada yang mati 2 tahun, tetapi nanti akan kita lihat dulu datanya. Termasuk akan dipanggil pengelola toko berjaringan tersebut," katanya.

Ke depan, Hendy berencana akan membuat kebijakan agar produk UMKM lokal bisa masuk dan mendapat tempat yang layak di dalam minimarket berjaringan. Dengan demikian, keberadaan minimarket berjaringan juga bisa menguntungkan UMKM lokal.

"Nantinya akan ada kebijakan untuk UMKM lokal agar bisa berkembang ke depannya," ungkapnya.

Sekadar informasi, di Perda Jember No. 9 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan, dalam pasal 14 ayat 3 disebutkan jumlah minimarket maksimal 2 unit per kecamatan. Kecuali Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari maksimal 10 unit. Pembatasan ini dilakukan untuk melindungi pasar-pasar tradisional dan toko kelontong milik warga. (yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO