SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo terus menyosialisasikan aturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Kali ini dengan mengajak warganet (netizen) di wilayah Kabupaten Sidoarjo agar aktif mengedukasi masyarakat di media sosial, terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yakni mengeluarkan surat edaran larangan mudik.
Ps. Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono, Jumat (23/04/2021), menyampaikan kepada puluhan netizen Sidoarjo, agar turut menggiatkan informasi di media sosial terkait segala informasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang
"Larangan mudik berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India, akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah kita berupaya kejadian di India tidak terjadi di Indonesia, mengingat kasus Covid-19 di wilayah kita sudah terus menurun," jelas Ipda Tri Novi Handono.
"Maka, agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan lancar, kita gandeng berbagai pihak untuk menyosialisasikannya dan mengedukasi masyarakat, termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M," ujarnya.
Amel, Netizen ILS mengatakan, banyak konten positif yang berisi larangan mudik dan pengendalian Covid-19. Ia bersama para netizen menyatakan siap gencar menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat, melalui akses jejaring sosial.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Diketahui, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. (cat/ian)
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News