Selama Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.
Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Tanya:
Assalammualaikum wr. wb. Kiai Imam yang terhormat, orang tua saya terserang penyakit ganas. Dokter menyarankan agar ia tidak puasa. Apa yang harus saya lakukan jika keburu ayah saya meninggal sebelum mengqada puasanya? Mohon penjelasan berdasarkan Alquran dan hadis. ( Indra, ...@gmail.com)
Jawab:
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Waalaikummussalam wr.wb. Seseorang yang jatuh sakit seperti yang bapak tanyakan itu boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Kemudian jika dia sudah sembuh dan memungkinkan, ia wajib menqada di hari-hari di luar Ramadan sesuai bilangan hari ia tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Maka barang siapa di antara Anda ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka ia wajib berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain......” (Qs. al-Baqarah [2]: 184) Sedang jika menurut advice dokter, ia tidak akan mampu lagi untuk berpuasa di luar Ramadan., maka ia wajib membayar fidiah dengan nilai 1 hari tidak berpuasa sama dengan memberi makan sehari bagi satu orang miskin. Nilai wajar saat ini kira-kira Rp. 25.000 – Rp 30.000/hari.
Jika alasan sakit tersebut sudah ditebus dengan fidiah, maka ia tak perlu qada. Ketentuan hukum berdasarkan firman Allah: “...dan diwajibkan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa untuk memberi membayar fidiah berupa makanan kepada orang miskin...” (Qs. al-Baqarah [2] : 183)
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Jika ia keburu meninggal sebelum sempat qada dan juga belum membayar fidiah, maka ahli warisnya memilih antara wajib menqada atau membayar fidiah. Ini berdasarkan hadis Nabi: “Barang siapa meninggal dengan membawa tanggungan kewajiban puasa maka walinya (ahli warisnya) wajib qada puasanya”. (Hr. Bukhari). Qada itu setara dengan fidiah, maka dipilih salah satunya, tidak wajib kedua-duanya. Semoga kita diberi kekuatan untuk dapat melaksanakan syariat Allah. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News